Gubernur Banten Klaim Anti Korupsi
Gubernur Banten Wahidin
Halim menegaskan, dirinya antikorupsi yang menjadi komitmennya sejak awal
menjabat. Antikorupsi kata Gubernur adalah bentuk loyalitas kepada negara.
“Antikorupsi
komitmen saya dari awal, sebagai bentuk loyalitas kita pada negara,” ujar dia,
saat membuka Pelatihan Penyuluh Antikorupsi di Lingkungan Provinsi Banten
secara virtual dari kediamannya.
Wahidin
menyambut dan mengapresiasi strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya,
berdasarkan pengalamannya sebagai birokrat, persoalan korupsi dan gratifikasi
bersumber dari mindset nilai budaya dan agama pribadi masing-masing.
Wahidin mengatakan,
dalam pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Banten bersama KPK telah
membangun SIMRAL yang kini beralih ke SIPD yang dibangun Kementerian Dalam
Negeri, kolaborasi pengawasan dengan BPKP, pembinaan ASN, hingga peningkatan
tunjangan kinerja bagi ASN dan honor guru non ASN.
“Meski
demikian masih ada yang melakukan korupsi sampai ada yang memotong bantuan
untuk Pondok Pesantren. Kesejahteraan tidak serta merta mampu mencegah
korupsi,” ungkapnya.
“Korupsi
bisa jadi karena mental, bisa jadi bawaan, bisa jadi karena lingkungan,”
tambahnya.
Wahidin
menyatakan, Banten kini mampu meraih penghargaan dalam pencegahan korupsi serta
mampu meraih opini WTP dari BPK RI lima kali berturut-turut untuk membangun
transparansi.
“Saya
merasa berkepentingan dan sangat membutuhkan kesadaran bersama untuk melawan
korupsi dari seluruh masyarakat,” tuturnya.
“Sikap
masyarakat terhadap korupsi masih permisif. Mudahan-mudahan kita bisa
melahirkan semangat masyarakat yang menolak atau anti korupsi. Katakan tidak
pada korupsi,” ucapnya.
“Saat
ini ada 2 ribu orang penyuluh anti korupsi bersertifikat yang tersebar di 34
Provinsi. Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat
menambah penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten,” pungkas Gubernur.
Dalam
kesempatan itu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kegiatan
Pelatihan Penyuluh Antikorupsi di Lingkungan Provinsi Banten merupakan bukti
komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Bisa menjadi contoh
Pemerintah Daerah lainnya dalam pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti
korupsi,” katanya.
Lili
mengatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah merumuskan 3 pendekatan
mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, hingga
penindakan.
“Terbangunnya
budaya anti korupsi menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di
Indonesia. Peran penyuluh anti korupsi sangat penting terutama pada bidang
masing-masing, khususnya di bidang pendidikan untuk melahirkan generasi anti
korupsi,” terangnya.
Diklat
ini, lanjut Lili, merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 40
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.