Kepala Bagian Perekonomian
Kepala Bagian Perekonomian
a.
Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro
Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan penyiapan bahan
pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan makro, analisis
ekonomi mikro, BUMD, BLUD dan sumber daya alam.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bagian
Perekonomian mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1)
Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Perekonomian berdasarkan
Program Kerja BiroPerekonomian Dan Administrasi Pembangunan serta petunjuk
pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2)
Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Perekonomian sesuai
dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan
dapat berjalan efektif dan efisien;
3)
Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian
Perekonomian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak
terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4)
Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Perekonomian secara
berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target
kinerja yang diharapkan;
5)
menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis
ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha;
6)
menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
analisis ekonomi makro dan analisis ekonomi mikro; - 46 –
7)
menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait
pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang
mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro dan
analisis ekonomi mikro;
8)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perekonomian dengancara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang
akan datang;
9)
Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Perekonomian sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
10)
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun
tertulis.
1.
Kepala Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD
a.
Kepala Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bagian Perekonomian dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan,
melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan pada Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub
Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD mempunyai rincian tugas sebagai
berikut :
1)
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD
berdasarkan rencana operasional Bagian Perekonomian sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
2)
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Kebijakan
Perekonomian, BUMD dan BLUD;
3)
Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Kebijakan
Perekonomian, BUMD dan BLUD sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4)
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Kebijakan Perekonomian,
BUMD dan BLUD sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar
dari kesalahan;
5)
Melakukan persiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang
analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro, BUMD dan BLUD; - 47 –
6)
Menyusun bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro, BUMD dan BLUD;
7)
Mempersiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor
yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan analisis ekonomi makro dan
ekonomi mikro, BUMD dan BLUD;
8)
Melakukan pemantuan dan evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan kegiatan;
9)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Kebijakan
Perekonomian, BUMD dan BLUD dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada
dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
10)
Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Kebijakan analisis
ekonomi makro dan ekonomi mikro, BUMD dan BLUD sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
11)
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun
tertulis.
2.
Kepala
Sub Industri Jasa dan Ketenagakerjaan.
a.
Kepala Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok
membantu Kepala BagianPerekonomian dalam Menyusun rencana operasional di
lingkungan Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan berdasarkan program kerja
Biro Bina Perekonomian serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub
Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub
Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan mempunyai rincian tugas sebagai
berikut :
1)
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan berdasarkan
rencana operasional Bagian Perekonomian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2)
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Industri Jasa dan
Ketenagakerjaan;
3)
Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Industri Jasa dan
Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar
pekerjaan berjalan tertib dan lancar; - 48 –
4)
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Industri Jasa dan
Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar
terhindar dari kesalahan;
5)
Melaksanakan koordinasi penyusunan perumusan kebijakan perindustrian,
perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, perumusan kebijakan
tenaga kerja dan perumusan kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif;
6)
Melaksanakan persiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, sumber daya alam dan
tata usaha;
7)
Mempersiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor
yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro,
analisis ekonomi mikro, sumber daya alam dan tata usaha;
8)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Industri Jasa dan
Ketenagakerjaan dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka
perbaikan kinerja di masa mendatang;
9)
Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Industri Jasa dan
Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai
akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
10)
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun
tertulis;
3.
Kepala
Sub Bagian Produksi Daerah.
a.
Kepala Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian
Perekonomian dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi Biro.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian
Produksi Daerah mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1)
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Produksi Daerah berdasarkan rencana
operasional Bagian Perekonomian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2)
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Produksi Daerah;
3)
Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Produksi Daerah
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan
tertib dan lancar; - 49 –
4)
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Produksi Daerah sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5)
Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan
Pangan, Kebijakan Kelautan dan Perikanan, dan Kebijakan Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan di Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka tugas pembinaan Produksi
Daerah dan Sumber Daya Alam;
6)
Melaksanakan Pemantauan dan evaluasi bidang Pertanian, Perkebunan Dan Ketahanan
Pangan, Kebijakan Kelautan dan Perikanan, dan Kebijakan Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan;
7)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Produksi Daerah
dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang
telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa
yang akan datang;
8)
Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Produksi Daerah sesuai dengan tugas
yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
9)
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup
Biro;
10)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Produksi daerah
dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja
di masa mendatang; dan
11) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Produksi daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.