Gambaran Umum


PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 58 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA PERANGKAT

DAERAH PROVINSI BANTEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, mempunyai tugas pokok membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan.

(2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan mempuyai fungsi:

a. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan;

b. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kebijakan perekonomian sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan;

c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan;

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.


Share this Post