Gambaran Umum
PERATURAN
GUBERNUR BANTEN NOMOR 58 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK, FUNGSI, TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA PERANGKAT
DAERAH PROVINSI BANTEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN
Biro
Perekonomian dan Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf d, mempunyai tugas pokok membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan
dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik
Daerah Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan mempuyai fungsi:
a.
penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian,
sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan
administrasi pembangunan;
b.
penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
kebijakan perekonomian sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan
Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan;
c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.