Kabag perencanaan pelaksanaan pembangunan dan analisa data


Kepala Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data.

a. Kepala Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Analisis Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan, Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan, serta Sub Bagian Tata Usaha. – 50

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data mempunyai tugas sebagai berikut :

1) Menyusun rencana operasional Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data berdasarkan program kerja Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5) Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data;

6) Mengoordinasikan penyusunan bahan administrasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten;

7) menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Perencanaan pelaksanaan Pembangunan, Analisa Data dan Tata Usaha;

8) menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di Perencanaan pelaksanaan Pembangunan, Analisa Data dan Tata Usaha;

9) menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Perencanaan pelaksanaan Pembangunan, Analisa Data dan Tata Usaha;

10)Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perekonomian dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; - 51 –

11)Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

12)Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

13)Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan

14) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

1. Kepala Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan

a. Kepala Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data dalam Merencanakan kegiatan Sub Bagian Analisis Data Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan berdasarkan rencana operasional Bagian Analisa Data Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan kegiatan Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan berdasarkan rencana operasional Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan; - 52 –

3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) Melakukan penyusunan bahan kebijakan Analisis Data Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan;

6) Melakukan pemantauan dan evaluasi bahan Analisis Data Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan;

7) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Analisis Data Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

8) Melakukan pemantauan dan evaluasi bahan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Kegiatan;

9) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

10) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

2. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan;

a. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Datadalam Merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan berdasarkan rencana operasional Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data sebagai pedoman pelaksanaan tugas; - 53 –

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan berdasarkan rencana operasional Bagian Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan;

3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) Melaksanakan penyusunan bahan administrasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten;

6) Melaksanakan koordinasi penyusunan bahan kebijakan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan sesuai dengan peraturan perundangundangan;

7) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bahan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan;

8) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

9) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

10) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. - 54 –

3. Kepala Sub Tata Usaha

a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu KepalaBagian Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bagian Tata Usaha.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan Kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional Bagian Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas;

2) Membagi Tugas kepada bawahan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian Tata Usaha;

3) Membimbing Pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4) Memerika hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha Sesuai dengan Prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;

6) melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;

7) Melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;

8) Melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;

9) Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;

10) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKA, DPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ, dan LPPD lingkup biro;

11) melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;

12) Melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;

13) melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

14) melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; - 55 –

15) Mengevaluasikan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

16) Melaporkan Pelaksanaan Kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sesuai dengan akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;

17) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis


Share this Post