Kabag perencanaan pelaksanaan pembangunan dan analisa data
Kepala Bagian Perencanaan
pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data.
a.
Kepala Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring,
serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Analisis Data
Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan, Sub Bagian
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan, serta Sub
Bagian Tata Usaha. – 50
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bagian
Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data mempunyai tugas sebagai
berikut :
1)
Menyusun rencana operasional Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan
Analisa Data berdasarkan program kerja Biro Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2)
Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Perencanaan
pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data sesuai dengan tugas pokok dan tanggung
jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan
efisien;
3)
Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian
Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data sesuai dengan peraturan
dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4)
Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Perencanaan pelaksanaan
Pembangunan dan Analisa Data secara berkala sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
5)
Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan Perencanaan pelaksanaan
Pembangunan dan Analisa Data;
6)
Mengoordinasikan penyusunan bahan administrasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Provinsi Banten;
7)
menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang
Perencanaan pelaksanaan Pembangunan, Analisa Data dan Tata Usaha;
8)
menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di
Perencanaan pelaksanaan Pembangunan, Analisa Data dan Tata Usaha;
9)
menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait
pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang
mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Perencanaan pelaksanaan
Pembangunan, Analisa Data dan Tata Usaha;
10)Mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perekonomian dengan cara membandingkan
antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai
bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; - 51 –
11)Menyusun
laporan pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan
Analisa Data sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai
bentuk akuntabilitas kinerja;
12)Mengevaluasi
pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan
Analisa Data dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan
tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
13)Menyusun
laporan pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan
Analisa Data sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai
bentuk akuntabilitas kinerja; dan
14)
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun
tertulis.
1.
Kepala
Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan
a.
Kepala Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan
pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perencanaan
pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data dalam Merencanakan kegiatan Sub Bagian
Analisis Data Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan berdasarkan
rencana operasional Bagian Analisa Data Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan
Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Analisa Data
Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub
Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan
mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1)
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan
Pelaksanaan pembangunan berdasarkan rencana operasional Bagian Pengendalian
Pelaksanaan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) Membagi tugas
kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk
kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Analisa Data Evaluasi Kegiatan dan
Pelaporan Pelaksanaan pembangunan; - 52 –
3)
Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Analisa Data
Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4)
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Analisa Data Evaluasi
Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5)
Melakukan penyusunan bahan kebijakan Analisis Data Kegiatan dan Pelaporan
Pelaksanaan Pembangunan;
6)
Melakukan pemantauan dan evaluasi bahan Analisis Data Kegiatan dan Pelaporan
Pelaksanaan Pembangunan;
7)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Analisis Data
Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan dengan cara mengidentifikasi
Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
8)
Melakukan pemantauan dan evaluasi bahan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan
Kegiatan;
9)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Analisa Data
Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan dengan cara
mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
10)
Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Analisa Data Evaluasi
Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
11)
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun
tertulis.
2.
Kepala
Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan;
a.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi
Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perencanaan
Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Datadalam Merencanakan kegiatan Sub Bagian
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan berdasarkan
rencana operasional Bagian Perencanaan pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data
sebagai pedoman pelaksanaan tugas; - 53 –
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan mempunyai
rincian tugas sebagai berikut :
1)
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Administrasi Pembangunan berdasarkan rencana operasional Bagian Perencanaan
Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2)
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan;
3)
Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4)
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Penelitian
dan Pengembangan Administrasi Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5)
Melaksanakan penyusunan bahan administrasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Provinsi Banten;
6)
Melaksanakan koordinasi penyusunan bahan kebijakan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Administrasi Pembangunan sesuai dengan peraturan
perundangundangan;
7)
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bahan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Administrasi Pembangunan;
8)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dengan cara
mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa yang
akan datang;
9)
Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Penelitian
dan Pengembangan Administrasi Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
10)
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun
tertulis. - 54 –
3.
Kepala
Sub Tata Usaha
a.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu KepalaBagian
Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data, melaksanakan pembinaan,
pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub
Bagian Tata Usaha.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1)
Merencanakan Kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional
Bagian Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan dan Analisa Data Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas;
2)
Membagi Tugas kepada bawahan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing
untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian Tata Usaha;
3)
Membimbing Pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib
dan lancar;
4)
Memerika hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha Sesuai dengan
Prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5)
melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
6)
melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran,
penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
7)
Melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan,
kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan
sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
8)
Melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
9)
Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan
perundang-undangan lingkup biro;
10)
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKA, DPA, TAPKIN,
LKjIP, LKPJ, dan LPPD lingkup biro;
11)
melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup
biro;
12)
Melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
13)
melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
14)
melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; - 55 –
15)
Mengevaluasikan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan
cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
16) Melaporkan Pelaksanaan Kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sesuai dengan akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
17) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis