Kabag pengendalian pelaksanaan pembangunan


Kepala Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan

a. Kepala Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan, Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas Pembantuan, serta Sub Bagian Pengendalian Administrasi, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah. b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan berdasarkan program kerja Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; - 56 - 5) Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan berdasarkan program kerja Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

6) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

7) Melakukan dan mengidentifikasi permasalahan pengendalian pelaksanaan pembangunan sebagai bahan untuk dijadikan laporan atau pertimbangan kepada atasan;

8) Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi khusus dan Tugas Pembantuan, Pengendalian Administrasi Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;

9) Melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi khusus dan Tugas Pembantuan, Pengendalian Administrasi Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;

10) Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

11) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

12) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 13) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis; - 57 –

1. Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan;

a. Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan berdasarkan rencana operasional Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan;

3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) Menyusun bahan rumusan kebijakan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6) Menyusun bahan pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan;

7) Menyusun dan menghimpun bahan evaluasi percepatan penyerapan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8) Melakukan pemantauan dan evaluasi bahan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan;

9) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub BagianPengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; - 58 - 10) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

2. Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan;

a. Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan; mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan dalam merencanakan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi Dana Tugas Alokasi Khusus dan Tugas Pembantuan berdasarkan rencana operasional Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan;

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan Mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan berdasarkan rencana operasional Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sebagai pedoman Pelaksanaan tugas;

2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan;

3) Membimbing Pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; - 59 –

4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) Menyusun bahan rumusan kebijakan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6) Melakukan pengoordinasian kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;

7) Melakukan pemantauan dan evaluasi bahan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas Pembantuan;

8) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Dekonsentrasi Dana Alokasi Khusus dan tugas perbantuan dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

9) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas Pembantuan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;

10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

11) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. - 60 –

3. Kepala Sub Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah

a. Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa dalam Merencanakan Kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan rencana operasional Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas pada sub bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan rencana operasional Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah;

3) Membimbing pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset daerah;

6) Melaksanakan koordinasi penyusunan bahan kebijakan Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset daerah;

7) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset daerah dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; - 61 –

8) Melaporkan Pelaksanaan Kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sesuai dengan akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;

9) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

10) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;

11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share this Post