Kabag pengendalian pelaksanaan pembangunan
Kepala Bagian Pengendalian
Pelaksanaan Pembangunan
a.
Kepala Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam
merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta
pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Pembangunan, Sub Bagian Pengendalian Administrasi
Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas
Pembantuan, serta Sub Bagian Pengendalian Administrasi, Pendapatan, Keuangan
dan Aset Daerah. b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Kepala Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan mempunyai rincian
tugas sebagai berikut :
1)
Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Pengendalian Pelaksanaan
Pembangunan berdasarkan program kerja Biro Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2)
Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pengendalian
Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang
ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
3)
Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian
Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang
berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4) Menyelia
pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengendalian Pelaksanaan
Pembangunan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku
untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; - 56 - 5) Melaksanakan
koordinasi penyusunan kebijakan Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan
berdasarkan program kerja Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan serta
petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
6)
Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan
sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk
akuntabilitas kinerja;
7)
Melakukan dan mengidentifikasi permasalahan pengendalian pelaksanaan
pembangunan sebagai bahan untuk dijadikan laporan atau pertimbangan kepada
atasan;
8)
Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan Pengendalian Administrasi
Pelaksanaan Pembangunan, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan
Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi khusus dan Tugas Pembantuan, Pengendalian
Administrasi Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;
9)
Melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Pengendalian Administrasi
Pelaksanaan Pembangunan, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan
Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi khusus dan Tugas Pembantuan, Pengendalian
Administrasi Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;
10)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Pengendalian Pelaksanaan
Pembangunan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan
tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan
kinerja di masa yang akan datang;
11)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengendalian
Pelaksanaan Pembangunan dengan cara membandingkan antara rencana operasional
dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
12)
Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan
sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk
akuntabilitas kinerja; dan 13) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis; - 57 –
1. Kepala
Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan;
a.
Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan dalam
penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan,
koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bagian
Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub
Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan mempunyai rincian
tugas sebagai berikut :
1)
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan
Pembangunan berdasarkan rencana operasional Bagian Pengendalian Pelaksanaan
Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2)
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Pembangunan;
3)
Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4) Memeriksa hasil
kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan
Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar
dari kesalahan;
5)
Menyusun bahan rumusan kebijakan pengendalian administrasi pelaksanaan
pembangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6)
Menyusun bahan pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian
administrasi pelaksanaan pembangunan;
7)
Menyusun dan menghimpun bahan evaluasi percepatan penyerapan anggaran
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8)
Melakukan pemantauan dan evaluasi bahan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan
Pembangunan;
9)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub BagianPengendalian
Administrasi Pelaksanaan Pembangunan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang
ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; - 58 - 10) Melaporkan
pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi
Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
11)
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun
tertulis.
2.
Kepala
Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan,
Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan;
a.
Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan,
Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan; mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan dalam merencanakan
kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Bantuan
Keuangan, Dekonsentrasi Dana Tugas Alokasi Khusus dan Tugas Pembantuan berdasarkan
rencana operasional Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Pengendalian Administrasi
Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas
perbantuan;
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub
Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi,
Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan Mempunyai rincian tugas sebagai
berikut :
1)
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan
Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan berdasarkan
rencana operasional Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan sebagai pedoman
Pelaksanaan tugas;
2)
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus
dan Tugas perbantuan;
3)
Membimbing Pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus
dan Tugas perbantuan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar
pekerjaan berjalan tertib dan lancar; - 59 –
4)
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus
dan Tugas perbantuan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar
terhindar dari kesalahan;
5)
Menyusun bahan rumusan kebijakan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bantuan
Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas perbantuan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6)
Melakukan pengoordinasian kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
7)
Melakukan pemantauan dan evaluasi bahan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan
Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan Tugas Pembantuan;
8)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Dekonsentrasi Dana Alokasi Khusus dan
tugas perbantuan dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka
perbaikan kinerja di masa mendatang;
9)
Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus
dan Tugas Pembantuan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai
akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
10)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus
dan Tugas perbantuan dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka
perbaikan kinerja di masa mendatang;
11)
Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus
dan Tugas perbantuan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai
akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
12)
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun
tertulis. - 60 –
3.
Kepala
Sub Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah
a.
Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset
Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Administrasi Pelaksanaan
Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa dalam Merencanakan Kegiatan Sub Bagian
Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan
rencana operasional Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas pada sub bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan,
Keuangan dan Aset Daerah.
b.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub
Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Mempunyai
rincian tugas sebagai berikut :
1)
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan
dan Aset Daerah berdasarkan rencana operasional Bagian Pengendalian Pelaksanaan
Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) Membagi tugas kepada bawahan
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran
pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan
Aset Daerah;
3)
Membimbing pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi
Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4)
Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5)
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan Pengendalian Administrasi
Pendapatan, Keuangan dan Aset daerah;
6)
Melaksanakan koordinasi penyusunan bahan kebijakan Pengendalian Administrasi
Pendapatan, Keuangan dan Aset daerah;
7)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset daerah dengan cara mengidentifikasi
Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; - 61 –
8)
Melaporkan Pelaksanaan Kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset daerah sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku sesuai dengan akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang;
9)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Pengendalian
Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah dengan cara mengidentifikasi
Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
10) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.