SPBE
Apa itu
SPBE ? Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. 2. Tata Kelola
SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan,
pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
Manajemen
SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif,
efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas. Layanan
SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi
aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. Rencana Induk SPBE Nasional
adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu
20 (dua puluh) tahun. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang
mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur
SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang
terintegrasi.
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah
Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah
Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang
terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan
sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat
integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan
program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi
Layanan SPBE. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan
digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang
dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau
pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan
instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
Kearnanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang
terpadu dalam SPBE. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang
sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap
aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau
standar yang telah ditetapkan.
Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah
daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha,
dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
SPBE dilaksanakan dengan prinsip: efektivitas;
keterpaduan; kesinambungan; efisiensi; akuntabilitas; interoperabilitas; dan
keamanan.
Unsur-unsur SPBE meliputi: Rencana Induk SPBE
Nasional; Arsitektur SPBE; Peta Rencana SPBE; rencana dan anggaran SPBE; Proses
Bisnis; data dan informasi; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan
SPBE; dan Layanan SPBE
Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan
pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE,
Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Setiap Instansi Pusat menyusun Proses Bisnis
berdasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat. Setiap Pemerintah Daerah
menyusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.