PELATIHAN PENEGLOLAAN WEB DINAS (PPID)
Sumber Gambar : BPSDM 2024Oleh : KHALIL RAKHMAN, SE
PPID BIRO PEREKONOMIAN DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Implementasi Peraturan Pemerointah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil, maka BPSDM menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Web Dinas (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggala 21 s.d 28 Maret 2024 dengan peserta seluruh ASN Pemprov, Kabupaten, Kota yang di tugaskan oleh masing masing kepala OPD.
Materi yang di berikan
PENDAHULUAN
Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi scr terbuka dan efisien kepada publik.
Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang.
(1) UU KIP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses mengambil keputusan publik.
(2) Adanya pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang dikeluarkan badan public
(3) Karenanya, kemampuan aparatur negara dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data, termasuk pendokumentasiannya merupakan kata kunci untuk memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, tepat waktu dan murah
(4) Informasi publik yang dikemas dengan baik juga dapat mendukung berkembangnya partisipasi publik. Sehingga hubungan timbal balik positif antara masyarakat dan badan publik dapat terjalin dengan baik
Kewajiban Badan Publik
Beberapa hal yang menjadi kewajiban badan publik sebagaimana terdapat dalam UU KIP antara lain:
Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik
(Pasal 7 ayat 4)
Memberikan pertimbangan secara tertulis dalam setiap kebijakan yang memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan atau pertahanan dan keamanan negara (Pasal 7 ayat 5)
Memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non elektronik (Pasal 7 ayat 6), dan Menyusun kearsipan dan pendokumentasian informasi publik (pasal 8)
Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pasal 13 ayat 1)
Kesiapan Badan Publik dalam membuka informasi publik
- Memiliki rancangan peraturan internal untuk melaksanakan
Pelayanan Informasi Publik (Implementasi UU KIP)
- Mempunyai pejabat yg khusus ditugaskan di bidang informasi dan dokumentasi (PPID)
- menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur informasi
- Melakukan klasifikasi informasi
STRUKTUR PPID
|
Atasan PPID |
Dijabat oleh pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan Badan Publik atau pejabat lain yang ditetapkan oleh Badan Publik |
|
PPID
|
Melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan
|
|
PPID Pelaksana
|
Dijabat oleh pejabat di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya
|
|
Tim Pertimbangan
|
Ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik
|
|
Petugas Pelayan Informasi Publik
|
Ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik
|
- Catatan
- Struktur PPID tersebut di Badan Publik selain Badan Publik Negara dapat disesuaikan dengan kemampuan kebutuhan;
- Tanggungjawab, Tugas dan Kewenangan juga telah diperinci Perki
KLASIFIKASI INFORMASI
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Disediakan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, kecuali informasi/dokumen elektronik dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data)
Informasi yang dikecualikan
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
- Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SOP/Standar Layanan Informasi Publik
Standar Layanan
- Standar Pengumuman;
- Standar Permintaan Informasi Publik;
- Standar Pengajuan Keberatan;
- Standar Penetapan dan Pemutakhiran
Daftar Informasi Publik;
- Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
- Standar Maklumat Pelayanan; dan
- Standar Pengujian Konsekuensi;
Stressing
- Standar layanan wajib memperhatikan Aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas dan pelinduangan Data Pribadi;
- Penyandang Disabilitas dimaksud setidakt-idaknya Penyandang Disabilitas Fisik dan Disabilitas Sensorik;
Layanan informasi Publik wajib menyesuaikan dan menggunakan perangkat teknologi informasi yang berkembang (platform digital).*