PELATIHAN PENEGLOLAAN WEB DINAS (PPID)

Sumber Gambar : BPSDM 2024

Oleh : KHALIL RAKHMAN, SE

PPID BIRO PEREKONOMIAN DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

Dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Implementasi Peraturan Pemerointah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil, maka BPSDM menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Web Dinas (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggala 21 s.d 28 Maret 2024 dengan peserta seluruh ASN Pemprov, Kabupaten, Kota yang di tugaskan oleh masing masing kepala OPD.

Materi yang di berikan

PENDAHULUAN

Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya

Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi scr terbuka dan efisien kepada publik.

Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang.

(1) UU KIP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses mengambil keputusan publik.

(2) Adanya pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang dikeluarkan badan public

(3) Karenanya, kemampuan aparatur negara dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data, termasuk pendokumentasiannya merupakan kata kunci untuk memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, tepat waktu dan murah

(4)  Informasi publik yang dikemas dengan baik juga dapat mendukung berkembangnya partisipasi publik. Sehingga hubungan timbal balik positif antara masyarakat dan badan publik dapat terjalin dengan baik

Kewajiban Badan Publik

Beberapa hal yang menjadi kewajiban badan publik sebagaimana terdapat dalam UU KIP antara lain:

Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik

(Pasal 7 ayat 4)

Memberikan pertimbangan secara tertulis dalam setiap kebijakan yang memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan atau pertahanan dan keamanan negara (Pasal 7 ayat 5)

Memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non elektronik (Pasal 7 ayat 6), dan Menyusun kearsipan dan pendokumentasian informasi publik (pasal 8)

Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pasal 13 ayat 1)

 

Kesiapan Badan Publik dalam membuka informasi publik

  1. Memiliki rancangan peraturan internal untuk melaksanakan

Pelayanan Informasi Publik (Implementasi UU KIP)

  1. Mempunyai pejabat yg khusus ditugaskan di bidang informasi dan dokumentasi (PPID)
  2. menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur informasi
  3. Melakukan klasifikasi informasi

STRUKTUR PPID

Atasan PPID  

Dijabat oleh pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan  Badan Publik atau pejabat lain yang ditetapkan oleh Badan  Publik

PPID

 

Melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan  Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan

 

PPID Pelaksana

 

Dijabat oleh pejabat di masing-masing unit kerja/satuan  kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan  lainnya

 

Tim Pertimbangan

 

Ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan  kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau  pelayanan Informasi Publik

 

Petugas Pelayan Informasi Publik

 

Ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan  pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan  Informasi Publik

 

 

 

  • Catatan
  • Struktur PPID tersebut di Badan Publik selain Badan Publik Negara dapat disesuaikan dengan kemampuan  kebutuhan;
  • Tanggungjawab, Tugas dan Kewenangan juga telah diperinci Perki

 

KLASIFIKASI INFORMASI

Informasi yang wajib  disediakan dan  diumumkan

  • Informasi       yang    wajib   disediakan  dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau Informasi       yang    wajib   tersedia  setiap saat (Disediakan dalam bentuk  softcopy dan hardcopy, kecuali  informasi/dokumen elektronik  dan wajib memenuhi kaidah  Interoperabilitas Data)

Informasi yang  dikecualikan

  • Informasi yang dapat membahayakan negara;
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha  dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  • Informasi       yang    diminta          belum  dikuasai         atau          didokumentasikan;  dan/atau
  • Informasi       Publik  yang    dikecualikan    berdasarkan          ketentuan

peraturan perundang-undangan.

SOP/Standar Layanan Informasi Publik

Standar Layanan

  1. Standar Pengumuman;
  2. Standar Permintaan Informasi Publik;
  3. Standar Pengajuan Keberatan;
  4. Standar Penetapan dan Pemutakhiran

Daftar Informasi Publik;

  1. Standar Pendokumentasian Informasi  Publik;
  2. Standar Maklumat Pelayanan; dan
  3. Standar Pengujian Konsekuensi;

Stressing

  • Standar layanan wajib  memperhatikan Aksesibiltas  bagi Penyandang Disabilitas  dan pelinduangan Data  Pribadi;
  • Penyandang Disabilitas dimaksud  setidakt-idaknya Penyandang  Disabilitas Fisik dan Disabilitas  Sensorik;

Layanan informasi Publik wajib  menyesuaikan dan menggunakan  perangkat teknologi informasi yang  berkembang (platform digital).*


Share this Post