Konsultasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Papua Ke Pemerintah Provinsi Banten 2024
Sumber Gambar : PPID BIRO EKBANG PROVINSI BANTENDalam kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Papua ke Pemerintah Provinsi Banten beberapa hal yang dibahas terkait kebijakan bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten. antara lain tentang uraian tugas Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan sebagai berikut :
Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pembangunan, Perekonomian dan Pengadaan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang perekonomian dan pembangunan serta kebijakan administrasi pembangunan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan mempuyai fungsi:
- penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah perekonomian
- dan pembangunan serta kebijakan administrasi pembangunan;
- penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang pembangunan serta kebijakan administrasi pembangunan;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembangunan serta kebijakan administrasi pembangunan;
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang ada pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sebagai Berikut :
- Perencanaan, Pengganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahn Daerah;
- Pengelolaan Kebijakan dan Koordinasi Perekonomian;
- Pengelolaan Kebijakan dan Koordinasi Sumber Daya Alam;
- Pengelolaan Kebijakan dan Koordinasi BUMD dan BLUD antara lain :
- BUMD Provinsi Banten meliputi ; PT. Banten Global Development, PT. Jamkrida Banten, PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, PT. Agrobisnis Banten Mandiri;
- BLUD Provinsi Banten meliputi : RSUD Banten.
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Sebagai berikut :
Investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi:
- Keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai PerusahaanDaerah yang mendapatkan investasi pemerintah daerah;
- Peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil
investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
- Peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu
tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang
bersangkutan;
- Peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu
- dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi pemerintah daerah.
Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk:
- meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
- meningkatkan pendapatan daerah; dan
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan BUMD bertujuan :
- Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk
- menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
- Pengawasan dilakukan oleh pengawasan internal dan
pengawasan eksternal.
- Pengawasan internal dilakukan oleh satuan pengawas
intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
Pengawasan eksternal dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Menteri untuk pengawasan umum; dan
c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian untuk pengawasan teknis.
- Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Sebagai berikut :
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha
Prinsip GCG terdiri dari :
1. Transparansi (transparency),
2. Akuntabilitas (accountability),
3. Pertanggungjawaban (responsibility),
4. Kemandirian (independency),
5. Kewajaran (fairness),
Dalam rangka penerapan GCG, Direksi menyusun GCG manual yang diantaranya dapat memuat board manual, manajemen risiko manual, sistem pengendalian intern, sistem
pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct)