e-Government
e-Government di Provinsi
Banten
Perkembangan teknologi informasi semakin modern dan dinamis, apapun yang orang butuhkan bisa didapatkan hanya dengan menggunakan sebuah gadget, sehingga terdapat sebutan istilah era digitalisasi. Terkait dengan modernisasi, akhir-akhir ini hampir di setiap instansi pemerintahan maupun non pemerintahan, kecanggihan teknologi informasi telah dimanfaatkan untuk kelancaran aktivitas dalam melaksanakan tugas rutinitas, salah satunya penyebaran informasi dan komunikasi melalui sebuah aplikasi chat salah satunya Whatsapp (WA), sehingga setiap orang dalam kesehariannya hampir menggunakan gadget untuk kebutuhannya, baik kebutuhan informasi, komunikasi maupun hal lainnya.
Di sisi
lain, dalam menjalankan smart government tentunya berawal dari
sebuah konsep pemerintahan berbasis teknologi atau sering disebut dengan
istilah e-Government. Namun, dalam setiap Pemerintah Daerah
tentunya memiliki perbedaan dalam penerapan e-Government, hal ini
dikarenakan tidak setiap kondisi demografis suatu daerah sama dengan daerah
lain, maka dari itu dalam hal penerapan e-government-nya pun
berbeda-beda termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
Adapun
tahapan- tahapan dalam penerapan e-Government di Provinsi
Banten, yang terdiri dari beberapa komponen, antara lain adalah sebagai berikut
: (1) Komponen SDM yaitu adanya peningkatan kualitas dan kompetensi aparatur
dalam pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga terdapat
pemahaman terhadap pengelolaan TIK, (2) Komponen Infrastruktur TIK yaitu
identifikasi dan pemetaan infrastruktur TIK di lingkungan Pemprov Banten serta
pengembangan jaringan interkoneksi intranet organisasi perangkat daerah di
lingkungan Pemprov Banten, (3). Komponen Sistem Informasi yaitu mengidentifikasi
proses alur kerja system informasi yang ada di seluruh organisasi perangkat
daerah Pemprov Banten serta integrasi system informasi dilingkungan Pemprov
Banten.
Berdasarkan uraian – uraian tersebut, terkait dengan e-Government Provinsi
Banten, maka dalam hal ini sesuai regulasi daerah yakni Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten
serta Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Banten. Maka dalam hal penerapan implementasi e-Government.
Dalam hal ini, adapun harapan dalam pelaksanaan e-government Provinsi
Banten berdasarkan visi – misi Kepala Daerah saat ini. Sesuai dengan
Visinya yaitu “Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan
Berahlakul Karimah”, serta Misinya antara lain (1) Menciptakan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), (2) Membangun dan
meningkatkan kualitas infrastruktur, (3) Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan
berkualitas, (4) Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan
berkualitas, (5) Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Dalam Misi Kepala Daerah saat ini, terdapat aspek terkait
dengan tahapan implementasi e-Government, salah satunya
yaitu good governance. Seperti diketahui, bahwa
terwujudnya good governance terdiri dari tiga komponen yaitu
transparansi, akuntabel dan partisipasif. Tentunya ketiga komponen tersebut
tidak terlepas dari terbukanya system informasi kepada publik yang dapat
dipertanggungjawabkan. Semoga dengan tertuangnya aspek tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) dalam Misi Kepala Daerah Provinsi
Banten, disertai tahapan implementasi e-Government, dikarenakan
perkembangan zaman yang semakin dinamis, serta tuntutan masyarakat terhadap
tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat memberikan kontribusi yang
massif dan komprehensif terhadap Pemerintah Provinsi Banten.