Kabag Administrasi pembangunan


Kepala Bagian Administrasi Pembangunan

kepala bagian administrasi pembangunan a. kepala bagian administrasi pembangunan mempunyai tugas pokok membantu kepala biro perekonomian dan administrasi pembangunan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian, pelaksanaan dan pelaporan administrasi pembangunan daerah; b. untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala kepala bagian administrasi pembangunan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: 1) menyusun rencana kerja di lingkungan bagian berdasarkan rencana strategis biro; 2) mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bagian; 3) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian; 4) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian; 5) penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan; 6) penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan; 7) penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan; 8) menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan biro; 9) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi, dan pelaporan pada bagian; dan 10) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share this Post