Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam


Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam a. kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam mempunyai tugas pokok membantu kepala biro perekonomian dan administrasi pembangunan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam; b. untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam mempunyai uraian tugas sebagai berikut: 1) menyusun rencana kerja di lingkungan bagian berdasarkan rencana strategis biro; - 35 - 2) mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bagian; 3) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian; 4) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian; 5) menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha; 6) menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha; 7) menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha; 8) menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan biro; 9) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi, dan pelaporan pada bagian; dan 10) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share this Post