Sosialisasi dan Evaluasi SPI 2024
Sumber Gambar : PPID Biro EkbangSosialisasi dan Evaluasi SPI
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta upaya pencegahan korupsi. Dalam rangka menjaga kesiapan seluruh komponen untuk menghadapi pelaksanaan SPI Tahun 2024, telah diadakan SOsialisasi Internalisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada Rabu (05/06/2024) yang dipimpin oleh narasumber Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ibu Fitri.
Pada pelaksanaannya, narasumber mengawali penyampaian materi dengan mengenalkan Survei Penilaian Integritas. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik, termasuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari SPI adalah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh instansi-instansi tersebut.
SPI melibatkan tiga sumber data:
- Sumber Internal: Pegawai Pemerintah Daerah.
- Sumber Eksternal: Pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
- Sumber Eksper atau Narasumber Ahli: Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Provinsi Banten.
Untuk menjaga objektivitas angka indeks, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi. Proses pengumpulan data melibatkan pemilihan calon responden secara acak, termasuk pegawai dan pengguna layanan. Responden mengisi kuesioner daring melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp (WA), dan seluruh jawaban serta identitas responden dilindungi oleh KPK dan hanya digunakan untuk kebutuhan SPI.
Untuk mengawali kegiatan SPI Tahun 2024, Dilingkungan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Banten. Survei ini juga dimaksudkan sebagai salah satu bentuk evaluasi atas praktik penguatan integritas pada unit-unit OPD dan untuk mendapatkan nilai integritas berkelanjutan unit-unit kerja lingkup Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Banten.