Rapat Koordinasi Penguatan Keuangan Syariah (KDEKS)

Sumber Gambar :
Saat ini Indonesia menempati peringkat ke-3 pada Islamic Finance Development Indicator (IFDI), dan posisi ke-4 pada The State of Global Islamic Economic Report 2022 secara keseluruhan industri unggulan halal. Untuk meningkatkan posisi tersebut, diperlukan penguatan ekosistem syariah, salah satunya melalui instrumen syariah berupa digitalisasi keuangan, seperti financial technology (fintech).
Seluruh pihak di harapkan dapat terus mendorong penguatan ekosistem syariah berbasis digital, sekaligus pengembangan kemajuan industri halal, sehingga berkontribusi nyata pada kesejahteraan , Fintech bisa mendorong percepatan inklusi keuangan syariah, sekaligus perluasan ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan, termasuk untuk pembiayaan industri halal.
Pertama, tingkatkan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam pengintegrasian layanan fintech syariah, seperti uang elektronik syariah dan pembiayaan syariah dengan program pengembangan UMKM industri halal, Yang kedua, layanan fintech syariah untuk mengembangkan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan UMKM industri halal dengan memperhatikan aspek risiko, keamanan, dan keberlanjutan, memberikan pelatihan pemanfaatan teknologi fintech dalam pengembangan usahanya, seperti layanan konsultasi pengelolaan keuangan dan investasi

Share this Post