Rapat Koordinasi Pengendalian Administrasi Pendapatan Tahun Anggaran 2019 Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Rapat Koordinasi Pengendalian Administrasi Pendapatan Tahun Anggaran 2019 Provinsi Banten

  1. Pendapatan Asli Daerah masih bertumpu utamanya dari Pajak  (62,08%), Dana Perimbangan (37,87%), Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah (0,05%)
  2. PAD 2018 telah mencapai target yang ditentukan, sebesar Rp 11.831.983.759.800,00
  3. Sesuai Peraturan Daerah Banten nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Prov. Banten nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah maka mulai 11 Maret 2019 Pemerintah Prov. Banten akan menyesuaikan tarif pajak kendaraan bermotor. Penyesuaian tarif pajak yaitu PKB pribadi menjadi 1,75 %, BBNKB kepemilikan pertama sebesar 12,5 %, BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar 1 %, BBNKB angkutan umum, ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial, TNI Polri sebesar 1 % dan Penyesuaian Pajak Progresif sudah diatur namun belum diberlakukan mengingat Peraturan Gubernur Banten belum disahkan.
  4. BUMD difokuskan dapat mengelola sektor perkebunan, perikanan, kelautan, pertambangan, pariwisata dan sektor riil lainnya.
  5. Mengoptimalkan kerjasama Aset aset Produktif Daerah Prov. Banten dengan Private Sektor / Swasta
  6. Pemerintah Prov Banten menerima usulan, Inovasi, Terobosan dan upaya lain guna peningkatan PAD Prov Banten, seperti kerjasama penggunaan satelit dari Lapan guna pengawasan terhadap pengguna air permukaan.
  7. Upaya yang akan dilakukan guna peningkatan PAD diantaranya :
  8. Melakukan kegiatan Intensifikasi Pajak Daerah yaitu kegiatan Razia Kendaraan Bermotor, pengoperasian mobil samling, peningkatan pelayanan di Kantor Bersama SAMSAT, pembayaran e-SAMSAT dan non tunai, pembangunan sarana dan prasarana pelayanan, penelusuran data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, penagihan Tunggakan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor, Sosialisasi Publikasi dan Penyuluhan Pajak Daerah, Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja untuk peningkatan Pajak Daerah serta review Peraturan tentang Pajak Daerah.
  9. Melakukan koordinasi dengan pihak Perbankan PT. Bank Banten dan jajaran Kepolisian Polda Banten dan Polda Metro Jaya untuk pembentukan Satgas Penagihan Tunggakan Potensi atau kendaraan yang belum mendaftar ulang sesuai dengan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  10. Melakukan inovasi penambahan jam pengoperasian layanan pada Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Gerai SAMSAT sampai dengan malam hari jam 20.00 WIB (SAMLONG atau SAMSAT KALONG).
  11. Melakukan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana untuk peningkatan pelayanan penerimaan Pajak Daerah diwilayah Provinsi Banten.
  12. Rencana melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Pajak Daerah dengan pemberlakukan tarif PKB untuk kendaraan pribadi dan tarif BBNKB penyerahan pertama atau BBNKB kendaraan bermotor baru untuk diberlakukan pada Tahun 2019

Share this Post