Rapat Kebijakan Pengelolaan dan Pembinaan BLUD di Provinsi Banten TA. 2024
Sumber Gambar :Rapat Kebijakan Pengelolaan dan Pembinaan BLUD di Provinsi Banten ini yaitu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Instruksi Presiden Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia Indonesia dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 981/7299/tanggal 22 Oktober 2021 perihal Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan (BLUD SMK) dengan diadakannya Rapat Kebijakan Pengelolaan dan Pembinaan BLUD dapat menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi Banten.