Grand OPening BPR

Sumber Gambar : PPID Biro Ekbang 2025

Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat menekan praktik-praktik simpan pinjam ilegal. 

Mekanisme kerja BPR adalah prosedur bisnis perbankan yang memiliki standar operasional baku.  Selain itu, diatur secara jelas melalui mekanisme hukum. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Dimyati Natakusuma dalam sambutannya pada Grand Opening Kantor Pusat BPR Amal Bhakti Sejahtera (ABS) di Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang, Sabtu (18/7/2026).

Wagub berpesan, berdirinya ABS harus diniatkan untuk membantu masyarakat. Menurutnya, saat ini tidak sedikit masyarakat terjebak simpan pinjam ilegal yang merugikan masyarakat. "ABS harus bisa berdiri untuk membantu masyarakat;" tegasnya .  

Wagub menilai, bisnis perbankan saat ini memiliki prospek yang bagus di Pandeglang. Dan, sebenarnya, menurut Dimyati, bisnis perbankan adalah bisnis yang tidak akan rugi. Karena operasional perbankan ada biaya administrasi, provisi dan lain-lain yang menjadi beban nasabah. Selain itu, apabila terjadi kredit macet nasabah sudah memberikan jaminan dan ada asuransi yang menanggung kerugian. "Bisnis perbankan, bisnis yang tidak akan rugi," tegasnya. 

Meski demikian, Wagub berpesan, untuk menjadikan bisnis perbankan maju, melakukan pengelolaan atau manajeman perusahaan yang baik. "Manajemen harus tekun, bekerja keras, jujur dan berintegritas," tandasnya.  

Pada awalnya BPRABS berkantor pusat di Labuan Kabupaten Pandeglang.  Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat kantor pusat berpindah ke Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang.  Peresmian Kantor Pusat BPR ABS dilakukan oleh Wagub Bante dengan melakukan gunting pita pada pintu masuk kantor, pemotongan tumpeng, dan pemberian santunan kepada anak yatim piatu. Turut mendampingi Dimyati, yaitu Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kurnia Satriawan, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Kepala Kantor OJK Provinsi Banten Adi Dharma dan Pemegang Saham BPR ABS, Irna Narulita Dimyati.


Share this Post