Kepala Bagian Perekonomian


Kepala Bagian Perekonomian

a. Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan makro, analisis ekonomi mikro, BUMD, BLUD dan sumber daya alam.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

1) Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Perekonomian berdasarkan Program Kerja BiroPerekonomian Dan Administrasi Pembangunan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Perekonomian sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Perekonomian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Perekonomian secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5) menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha;

6) menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro dan analisis ekonomi mikro; - 46 –

7) menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro dan analisis ekonomi mikro;

8) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perekonomian dengancara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

9) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Perekonomian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan

10) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

1. Kepala Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD

a. Kepala Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perekonomian dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan kegiatan Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD berdasarkan rencana operasional Bagian Perekonomian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD;

3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) Melakukan persiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro, BUMD dan BLUD; - 47 –

6) Menyusun bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro, BUMD dan BLUD;

7) Mempersiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro, BUMD dan BLUD;

8) Melakukan pemantuan dan evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan kegiatan;

9) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Kebijakan Perekonomian, BUMD dan BLUD dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

10) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Kebijakan analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro, BUMD dan BLUD sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

2. Kepala Sub Industri Jasa dan Ketenagakerjaan.

a. Kepala Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala BagianPerekonomian dalam Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan berdasarkan program kerja Biro Bina Perekonomian serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan kegiatan Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan berdasarkan rencana operasional Bagian Perekonomian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan;

3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; - 48 –

4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) Melaksanakan koordinasi penyusunan perumusan kebijakan perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, perumusan kebijakan tenaga kerja dan perumusan kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif;

6) Melaksanakan persiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, sumber daya alam dan tata usaha;

7) Mempersiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, sumber daya alam dan tata usaha;

8) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

9) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Industri Jasa dan Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

10) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis;

3. Kepala Sub Bagian Produksi Daerah.

a. Kepala Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perekonomian dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi Biro.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1) Merencanakan kegiatan Sub Bagian Produksi Daerah berdasarkan rencana operasional Bagian Perekonomian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Produksi Daerah;

3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Produksi Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; - 49 –

4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Produksi Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Kebijakan Kelautan dan Perikanan, dan Kebijakan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan di Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka tugas pembinaan Produksi Daerah dan Sumber Daya Alam;

6) Melaksanakan Pemantauan dan evaluasi bidang Pertanian, Perkebunan Dan Ketahanan Pangan, Kebijakan Kelautan dan Perikanan, dan Kebijakan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;

7) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Produksi Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

8) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Produksi Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

9) Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Biro;

10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Produksi daerah dengan cara mengidentifikasi Hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan

11) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Produksi daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;

12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share this Post


<<<<<<< HEAD <<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> f902b896b279fe8af3d7392c5207ae31e03aa809 ======= >>>>>>> 70ec2052fce7e2bb279029a8783020c8d4ba3a9d